Logo

Logo
ppi wellington logo

AD dan ART

ANGGARAN DASAR PPI WELLINGTON

 

MUKADIMAH


Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Wellington dibentuk dalam rangka mempererat hubungan persaudaraan antara para pelajar Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Wellington dan mendorong terbentuknya jaringan sains dan teknologi untuk bangsa Indonesia.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

I.1. Perhimpunan Pelajar Indonesia Wellington atau disingkat PPI Wellington atau Indonesian Student Association (ISA)
I.2. PPI Wellington didirikan pada tahun 1993
I.3. PPI Wellington  berkedudukan di Wellington.
I.4. Lambang :

 

Lambang tersebut memiliki makna sebagai berikut :

Burung Kiwi melambangkan negara tujuan belajar student Indonesia.

Huruf I berwarna merah melambangkan Warna kedaulatan Republik Indonesia

 

 


BAB II

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

II.1. ASAS :
  • PPI Wellington berlandaskan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
II.2. MAKSUD DAN TUJUAN :
  • Menjadi wadah komunikasi dan informasi bagi seluruh anggotanya.
  • Memupuk persatuan dan kesatuan antara anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan, untuk melaksanakan cita-cita sebagai pelajar Indonesia yang sedang menempuh studinya di Wellington.
  • Mempererat hubungan persaudaraan dengan perwakilan PPI yang ada di kota – kota lain skala regional dan internasional.
  • Membina hubungan baik dengan seluruh masyarakat setempat dan pelajar setempat pada umumnya.
  • Turut serta mengembangkan dan memasyarakatkan perkembangan sains dan teknologi modern untuk masyarakat Indonesia.

 

 BAB III

KEANGGOTAAN

III.1. Pelajar yang memiliki ikatan erat dengan Indonesia yang sedang belajar atau berdomisili di kota Wellington, dan sekurang-kurangnya berumur 17 tahun untuk dapat menjadi anggota PPI Wellington


BAB IV

KEORGANISASIAN

IV.1.   Badan resmi dalam PPI Wellington adalah :
IV.1.1.Rapat Anggota adalah lembaga tertinggi dalam PPI Wellington.
IV.1.2.Dewan Pengurus adalah lembaga yang menjalankan peran eksekutif dalam PPI Wellington dan bertanggung jawab kepada Anggota.
IV.1.3.Dewan Penasehat adalah lembaga yang memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dewan Pengurus PPI Wellington dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

BAB V

KEUANGAN

V.1.    Keuangan PPI Wellington didapat dari :
V.1.1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
V.1.2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas serta maksud dan tujuan PPI Wellington.
V.1.3. Subsidi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Zealand.


BAB VI

RAPAT-RAPAT

VI.1.     Rapat-rapat resmi yang diselenggarakan di dalam PPI Wellington :
VI.1.1.  Rapat Besar PPI Wellington (Pemilu)
VI.1.2.  Rapat Intern Pengurus (dihadiri oleh pengurus lama dan Dewan Penasihat)
VI.1.3.  Rapat Evaluasi Pertengahan Tahun
VI.1.4. Rapat Evaluasi Akhir Tahun


BAB VII

PEMBUBARAN PPI Wellington

VII.    Pembubaran PPI Wellington berdasarkan :
VII.1. Mufakat dalam Rapat Anggota yang sah dan khusus untuk itu.
VII.2. Dalam hal mufakat tidak tercapai, minimal diperlukan dua-pertiga suara dari Rapat Anggota yang sah dan khusus untuk itu.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI WELLINGTON

 

BAB I

KEANGGOTAAN

I.1. Keanggotaan PPI Wellington terdiri atas :
I.1.1.  Anggota Reguler
Anggota reguler adalah anggota yang telah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh pada bagian Anggaran Dasar PPI Wellington.
I.1.2.  Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena jasa-jasanya terhadap PPI Wellington dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Alumni PPI Wellington yang tercatat sebelumnya sebagai anggota biasa PPI Wellington langsung menjadi anggota kehormatan.
I.2. Hak  dan Kewajiban Anggota
I.2.1. HAK:
  • Memperoleh informasi dari PPI Wellington.
  • Mempunyai hak berpendapat dan ikut serta dalam setiap acara dan rapat PPI Wellington
  • Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai ketua PPI Wellington
  • Mengikuti segala kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
  • Kemudahan dalam mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan PPI Wellington.
I.2.2. KEWAJIBAN:
  • Menghadiri Rapat Besar PPI Wellington
  • Mentaati hasil keputusan rapat besar PPI Wellington
  • Membayar iuran keanggotaan sebesar NZ$ 20/ Tahun
  • Menjaga nama baik organisasi
  • Menjaga nama baik bangsa Indonesia

I.3.      Keanggotaan tidak berlaku jika :
I.3.1.   Meninggal dunia.
I.3.2.   Atas permintaan sendiri dengan persetujuan Dewan Pengurus.
I.3.3.   PPI Wellington di bubarkan.
I.3.4     Meninggalkan Wellington untuk selama lamanya.
I.4.       SANKSI SANKSI
I.4.1.  Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh PPI Wellington.
I.4.2.  Sanksi-sanksi ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
I.4.3.  Sanksi-sanksi yang dijatuhkan dapat berupa :
  • Peringatan
  • Perubahan status
  • Sanksi-sanksi lainnya.

BAB II
KETUA PPI Wellington
II.1.     Ketua PPI Wellington adalah pelajar Indonesia berwarganegara Indonesia.
II.2.     Ketua PPI Wellington dipilih dan disahkan oleh Rapat Besar dan Pemilu PPI    Wellington.
II.3.     Ketua PPI Wellington menerima mandat dari Rapat Besar PPI Wellington dan bertanggung jawab kepada rapat besar  PPI Wellington.
II.4.     Masa jabatan Kepengurusan PPI Wellington berlangsung selama satu tahun.
II.5.     Ketua mempunyai wewenang membentuk kepengurusan yang diperlukan untuk operasional  PPI Wellington.
II.6.     Ketua PPI wajib memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan pada masa akhir jabatan.


BAB III
PENUTUP
III.1.    Untuk hal – hal yang belum disebutkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa diputuskan oleh Ketua PPI Wellington bersama dengan Dewan pengurus PPI Wellington.
III.2.    Jika ada anggota yang tidak bisa menerima keputusan Ketua PPI Wellington bersama pengurus PPI Wellington, maka anggota tersebut bisa membawa masalahnya ke rapat terdekat.
III.3.    Rapat besar PPI Wellington minimal diadakan satu tahun sekali kecuali jika ada lebih dari setengah jumlah anggota (setengah jumlah anggota + 1 anggota) yang menginginkan dipercepatnya rapat besar tersebut.
III.4.    Anggaran Rumah Tangga PPI Wellington mulai berlaku sejak tanggal pembentukan PPI Wellington ditetapkan. Perubahan tambahan/pengurangan isi dari ART dapat dirubah sesuai kebutuhan organisasi dan di setujui pada Rapat Intern Pengurus.